Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Sekretariat Jenderal, penyiapan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
(2) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Biro Umum dan Biro Kerja Sama serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran. (3) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum, dan Biro Hubungan Masyarakat serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
