PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pelaksanaan anggaran terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran I; b. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran II; dan c. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran III;
