PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Kementerian.
