PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.
