Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (3) Subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Sekretariat Jenderal, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, Pusat Pasar Kerja, dan Inspektorat Jenderal.
