PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 253
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan informasi faktor jabatan
untuk evaluasi jabatan, penilaian, dan pembinaan tim penilai jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
