PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 252
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja; dan b. subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
