PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 251
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan evaluasi, pelaporan, dan penilaian jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
