Pasal 250
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lembaga pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, sosialisasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan
tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, serta koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
