Pasal 254
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
