Pasal 131
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
