Pasal 130
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(1) Subkelompok substansi pengembangan kemitraan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kemitraan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas. (2) Subkelompok substansi pengembangan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
