Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi program dan anggaran II.A mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian penyusunan program dan anggaran unit Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (2) Subkelompok substansi program dan anggaran II.B mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Subkelompok substansi program dan anggaran II.C mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Sekretariat Jenderal dan lintas sektor.
