PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II terdiri atas: a. subkelompok substansi program dan anggaran II.A; b. subkelompok substansi program dan anggaran II.B; dan c. subkelompok substansi program dan anggaran II.C.
