PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan.
