Pasal 99
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Rel diupayakan tidak melewati jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki. (2) Rel yang melintas pada jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jembatan layang atau terowongan. (3) Jika jembatan layang atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, persilangan lintasan rel dan jalan harus dibuat rata dengan permukaan rel. (4) Persilangan lintasan rel dan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilengkapi Alat Pengaman atau penghalang yang diwarnai dengan jelas; b. dilengkapi sirine dan lampu peringatan;
c. dipasang tanda peringatan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”; d. dijaga oleh petugas khusus; dan e. diberi cahaya atau penanda yang dapat berpendar pada tanda pemberi peringatan, alat penghalang, semboyan wesel, dan perlengkapan lainnya jika ada penggunaan pada malam hari.
