PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 98
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pemindahan rel yang menggunakan peralatan tuas wesel dan kawat sinyal harus dipasang Alat Pengaman pada peralatan tuas wesel untuk mencegah rel tidak berbalik. (2) Tuas wesel harus dikonstruksi dan dipasang dengan kuat untuk mencegah tuas bergeser pada arah memanjang rel.
