PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 97
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Rel harus dipasang rel pengaman pada bagian dalam rel dengan jarak tidak lebih dari 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dari sisi dalam rel, apabila rel: a. terpasang di atas jembatan dengan panjang 30 m (tiga puluh meter) atau lebih dan memiliki tikungan; b. memiliki tikungan dengan radius melebihi 250 m (dua ratus lima puluh meter) dengan lebar 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter) atau lebih; dan c. memiliki tikungan dengan radius melebihi 400 m (empat ratus meter) dengan lebar kurang dari 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter). (2) Ujung rel harus dipasang balok penahan benturan.
