PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 96
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Rel atau lintasan harus: a. terbuat dari bahan baja dengan faktor keamanan 6 (enam); b. kuat menahan gaya gesek dan tegangan tumpu; c. tahan terhadap korosi; d. dikonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku; e. dilakukan pemeriksaan dalam waktu tertentu; dan f. dilengkapi dengan jalur lintas bebas pada kedua sisinya paling sedikit:
- 2,35 m (dua koma tiga lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jalur lurus;
- 2,55 m (dua koma lima lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari kurang dari atau sama dengan 300 m (tiga ratus meter);
- 2,45 m (dua koma empat lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari lebih dari 300 m (tiga ratus meter); dan 4) 2,15 m (dua koma satu lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jembatan dan terowongan pada jalur lurus dan jalur lengkung. (2) Rel pemutar kereta harus dilengkapi dengan alat pengunci untuk mencegah rel pemutar kereta bergerak.
