PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 95
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Poros kereta harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 6 (enam); dan
b. mampu menahan tegangan tumpu, dan momen puntir. (2) Poros roda kereta harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 6 (enam); dan b. mampu menahan gaya aksial, gaya radial, momen lengkung, dan momen puntir.
