PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 94
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Rantai penggantung harus: a. terbuat dari baja paling sedikit grade 80 (delapan puluh) dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima); b. tahan terhadap korosi; c. mampu menahan beban kejut; dan d. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu. (2) Pemasangan rantai penggantung harus menggunakan shakle atau alat pengunci sejenis lainnya. (3) Rantai penggantung dilarang digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi).
