PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 93
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Tali kawat baja penggantung harus: a. terbuat dari baja yang mempunyai faktor keamanan paling sedikit 12 (dua belas); b. memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC (Independent Wire Rope Core); c. tahan terhadap korosi; d. fleksibel dan mampu menahan momen puntir; dan e. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu. (2) Pemasangan tali kawat baja penggantung harus menggunakan klem. (3) Tali kawat baja dilarang: a. memiliki sambungan dan simpul; dan b. digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi) dan putus.
