PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 92
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Roda kereta harus: a. terbuat dari baja tuang cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang berlaku; b. memiliki faktor keamanan 8 (delapan); dan c. tidak terdapat sambungan las. (2) Pemasangan roda kereta harus menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci.
