PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 91
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70, juga memiliki roda kereta, tali kawat baja, rantai penggantung, poros, dan rel/lintasan.
