PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 90
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Alat berat dilarang dioperasikan atau dijalankan secara melintang pada lintasan miring.
