PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 89
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pengoperasian concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller harus: a. diberi pembatas dan rambu peringatan pada area kerja; dan b. dilengkapi penerangan yang cukup pada malam hari. (2) Concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller pada saat tidak digunakan harus diparkir pada tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas, kabin Operator dan rem dalam kondisi terkunci.
