PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 100
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Jarak antara sisi terluar kereta harus mempunyai ruang bebas dengan ketentuan: a. paling sedikit 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) antara 2 (dua) kereta yang melintas berdampingan atau terhadap bangunan di sisi rel; b. secara vertikal paling sedikit:
- 215 cm (dua ratus lima belas sentimeter) ke bangunan atau rintangan lainnya; dan
- 430 cm (empat ratus tiga puluh sentimeter) ke sumber arus listrik. c. dipasang tanda ukuran pada tiap sisi bangunan. (2) Bangunan, rintangan, atau sumber listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dipasang tanda ukuran jarak vertikal yang mudah terbaca.
