PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 101
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Jaringan listrik pada kereta listrik harus memenuhi standar kelistrikan. (2) Jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan tanda peringatan “BAHAYA” yang mudah terlihat dan terbaca pada kontak yang terbuka.
