PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 102
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Kereta gantung, komidi putar, roller coaster, dan kereta ayun harus: a. dilakukan pembumian/pentanahan (grounding) sesuai dengan ketentuan standar kelistrikan; dan
b. memiliki jalan masuk dan keluar yang terpisah, diberi tanda secara jelas, mudah dibaca, dilengkapi dengan Alat Pengaman dan Alat Pelindungan.
