PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 85
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Forklift pada saat dioperasikan dalam keadaan berjalan: a. garpu (fork) atau permukaan bagian bawah muatan harus berjarak paling tinggi 15 cm (lima belas sentimeter) diukur dari permukaan landasan; dan b. harus berjarak paling dekat 10 m (sepuluh meter) dari bagian belakang kendaraan yang ada di depannya. (2) Forklift pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan garpu sisi terbawah menempel pada permukaan landasan. (3) Forklift dilarang digunakan untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut, dan meletakkan muatan/barang. (4) Forklift jenis telehandler dan reach stacker dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf a.
