PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 84
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Jarak bebas sisi lintasan yang dilalui forklift, telehandler, dan sejenisnya paling sedikit: a. 60 cm (enam puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar pesawat atau sisi terluar muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah; dan b. 90 cm (sembilan puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar di antara dua pesawat atau sisi terluar di antara
muatan yang paling lebar di kedua pesawat jika digunakan lalu lintas 2 (dua) arah.
