Pasal 86
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pengoperasian loader, excavator, backhoe, shovel, dan sejenisnya harus: a. berada pada landasan yang cukup keras untuk menjaga kestabilan; b. tetap pada posisi stabil di lokasi kerja baik dalam kondisi tanjakan atau turunan; dan c. dihindari pengangkatan/pengisian muatan melalui atau melintasi kabin truk yang akan diisi muatan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pengoperasian excavator: a. posisi lengan yang merupakan arm dan boom harus diatur pada saat berpindah lokasi pengerukan untuk mencegah ketidakstabilan;
b. bagian depan maupun belakang harus dipastikan posisinya agar tidak bergerak ke arah yang salah pada saat akan berpindah secara horizontal; dan c. posisi arm dan boom terpanjang antara sisi terluar bak (bucket) dengan dinding/struktur bangunan harus ditempatkan paling dekat 60 cm (enam puluh sentimeter). (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pengoperasian loader saat mengangkut muatan, jarak antara sisi terbawah bak (bucket) dengan permukaan landasan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan paling tinggi 90 cm (sembilan puluh sentimeter). (4) Loader pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan sisi terluar bak (bucket) menempel pada permukaan landasan. (5) Excavator pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan sisi terluar bucket menempel pada permukaan landasan dan kabin pada posisi sejajar dengan kedua kelabang (crawler).
