PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 80
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pencengkram (grapple) harus: a. dirancang sesuai jenis penggunaan baik bentuk, dimensi, kapasitas, maupun jenis material/muatannya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang, dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan c. memiliki baut yang terpasang dengan kuat di seluruh dudukan.
(2) Pemasangan pencengkram (grapple) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (3) Dilarang menggunakan pencengkram (grapple) pada kondisi: a. dimensi beban kerja atau dimensi muatan tidak sesuai dengan kapasitas cengkraman; dan b. baut pengencang tidak lengkap.
