PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 79
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Dilarang menggunakan bak (bucket) pada kondisi keropos dan/atau retak. (2) Setiap orang dilarang: a. menggunakan bak (bucket) pada kondisi keropos dan/atau retak. b. menggunakan bak (bucket) pada loader, excavator, backhoe, dan shovel yang tidak dilengkapi pengunci pin penghubung dengan linkage pada arm.
