PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 78
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Bak (bucket) untuk loader, excavator, backhoe, dan shovel harus: a. digunakan sesuai jenis, bentuk, dimensi, dan kapasitasnya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang, dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan c. dilengkapi dengan penahan muatan/barang pada sisi depan, samping, dan belakang. (2) Pemasangan bak (bucket) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
