PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 77
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Garpu (fork) pada forklift: a. harus dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 3 (tiga); b. tidak mengalami defleksi melebihi sebesar 1/33 (satu per tiga puluh tiga) dikali panjang garpu; c. tidak diluruskan dan/atau dilakukan pengelasan pada garpu yang mengalami bengkok atau patah; d. tidak mengalami penipisan garpu lebih dari 10% (sepuluh persen); e. harus dilengkapi pengatur dan pengunci posisi pada dudukan jika forklift menggunakan fork ganda; dan f. tidak mengalami perbedaan ketinggian lebih dari 3% (tiga persen) dari panjang garpu apabila forklift menggunakan garpu (fork) ganda. (2) Dalam menggunakan garpu (fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk memperpanjang garpu (fork).
