PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 76
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Tiang (mast) pada forklift harus: a. mampu menahan benda kerja sesuai dengan standar yang berlaku; b. mampu menahan rantai pengggerak garpu (fork); c. dilengkapi pembatas (stopper) pada titik pengangkatan tertinggi; dan d. dilengkapi tempat dudukan sandaran muatan (back rest).
