PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 75
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
Alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70, juga memiliki tiang (mast), garpu (fork), bak (bucket), dan pencengkram (grapple).
