PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 74
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Pengoperasian Pesawat Angkut pada saat pemuatan, pemindahan, dan pembongkaran harus dijamin tidak terjadi muatan tumpah. (2) Lokasi pengoperasian Pesawat Angkut yang membahayakan harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berkepentingan. (3) Pengoperasian untuk Pesawat Angkut yang tenaga penggeraknya motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan. (4) Pengoperasian untuk Pesawat Angkut yang tenaga penggeraknya motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran, peledakan, dan/atau ruangan tertutup.
