PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 71
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Alat pengendali yang meliputi tuas, setir, dan tombol harus: a. dibuat seragam dalam fungsi, gerak, dan warnanya; dan b. didesain ergonomis dan aman bagi Operator. (2) Alat pengendali dengan sistem komputerisasi harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperasian. (3) Alat pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. mudah dioperasikan dan dipahami oleh Operator; dan b. dilengkapi dengan simbol atau tanda yang memiliki keterangan pengoperasian.
