Pasal 72
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Kabin Operator harus: a. dirancang untuk memudahkan pandangan Operator pada daerah pengoperasian; b. dilengkapi dengan atap pelindung yang dapat melindungi Operator dari perubahan cuaca dan kemungkinan tertimpa suatu benda; dan c. dilengkapi sabuk pengaman yang mampu menahan tekanan kejut. (2) Ruang pengoperasian yang menyatu dengan Pesawat Angkut harus: a. mempunyai tempat atau panel untuk penempatan alat pengendali pengoperasian; b. dilengkapi Alat Pelindungan; dan c. memberikan kenyamanan dan kemudahan aktivitas atau gerak Operator. (3) Ruang kontrol harus: a. berada di dekat Pesawat Angkut untuk memudahkan pemantauan operasi kecuali untuk lokomotif dan konveyor; dan
b. memiliki ventilasi dan penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (4) Kabin Operator, ruang pengoperasian, atau ruang kontrol harus dilengkapi: a. tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berwenang; dan b. alat pemadam api ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
