PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 59
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Batang bergerigi/berulir dan roda gigi (gear) passenger hoist harus: a. terbuat dari baja tuang dengan faktor keamanan 5 (lima); dan b. dipasang pada pondasi dan dinding bangunan secara kuat dan kokoh. (2) Sangkar (basket) passenger hoist harus: a. terbuat dari bahan yang kuat; b. memiliki alat pencegah benturan di bagian atas dan bawah sangkar (basket); dan c. memiliki sistem otomatis untuk memutus aliran listrik ketika pintu dibuka. (3) Lantai kerja sangkar (basket) passenger hoist: a. harus terbuat dari bahan anti slip dan tahan korosif; dan b. dilarang digunakan apabila mengalami defleksi melebihi 3 mm (tiga milimeter).
