PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 58
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Passenger hoist selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) juga memiliki batang bergerigi/berulir, roda gigi (gear), dan sangkar (basket).
(2) Gondola selain memiliki komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) juga memiliki rel, tiang, lengan yang merupakan arm atau boom, tromol gulung (drum), motor listrik, dan sangkar (basket).
