PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 55
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Alat angkat pengatur posisi benda kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki pondasi, tiang (mast), lengan yang merupakan arm, dan pencengkram (grapple).
