PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 56
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Pondasi alat angkat pengatur posisi benda kerja harus kuat, rata, stabil, dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (2) Tiang (mast), lengan yang merupakan arm harus terbuat dari baja dengan faktor keamanan: a. 8 (delapan) untuk baja tuang; atau b. 5 (lima) untuk baja paduan. (3) Pencengkram (Grapple) harus sesuai dengan bentuk, ukuran, dan jenis benda kerja.
