PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 54
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Lintasan operasi keran angkat yang bermuatan harus diberi ruang bebas dengan lebar paling sedikit 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di kiri dan kanan sepanjang lintasannya.
