PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 50
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Juru Ikat (rigger) dalam pengangkatan muatan/barang harus terlihat oleh Operator. (2) Juru Ikat (rigger) sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, harus yakin bahwa: a. semua Alat Bantu Angkat dan Angkut atau perlengkapan lainnya telah terpasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat; dan b. muatan telah dibuat seimbang.
