PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 51
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Operator harus memberi peringatan agar Tenaga Kerja pindah ke tempat yang aman dalam hal pemindahan muatan berbahaya atau pengangkatan dengan magnet melalui lokasi kerja. (2) Pelaksanaan pemindahan muatan berbahaya atau pengangkatan dengan magnet harus dihentikan jika Tenaga Kerja belum dapat meninggalkan pekerjaannya di area yang berbahaya. (3) Muatan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logam cair dan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
