Pasal 49
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Pengoperasian keran angkat harus menggunakan sandi isyarat yang seragam dan mudah dimengerti atau menggunakan alat komunikasi lainnya, jika dalam pengangkatan atau penurunan muatan/barang terdapat rintangan atau halangan yang menutupi pandangan Operator. (2) Dalam mengoperasikan keran angkat, Operator harus: a. bekerja berdasarkan isyarat dari Juru Ikat (rigger); b. menghentikan operasi keran angkat pada kondisi darurat; c. segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali, jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya; d. menghindari pengangkatan muatan melalui atau melintasi orang; e. menaikan muatan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat; f. melarang orang lain berada pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi; dan g. menghentikan operasi keran angkat jika kecepatan angin melebihi 38 Km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam).
