PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 48
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Untuk mencegah benturan dan/atau memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaan, pemasangan keran angkat dalam ruangan harus memiliki ruang bebas yang cukup antara titik tertinggi keran angkat tersebut dengan konstruksi bagian atas bangunan dan antara bagian-bagian keran angkat dengan tembok, pilar, atau bangunan tetap lainnya.
